Tuesday, September 22, 2009

ICW Tolak Perppu KPK

ICW Tolak Perppu KPKThe Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (23/9).

"Kami jelas menolak," ujar peneliti ICW Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa. Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi mengatakan, saat ini, Presiden sedang mempertimbangkan berbagai masukan guna memilih tiga nama yang dapat diterima oleh publik secara luas.

Febri mengatakan, Perppu ini dapat menghancurkan independensi KPK, karena pemimpin KPK bukanlah menteri atau pembantu presiden yang dapat ditunjuk. Kepala Negara tidak berwenang untuk mencampuri dan secara langsung menunjuk lembaga independen ini.

"Kita harus ingat bahwa KPK tidak berada di bawah lembaga eksekutif atau legislatif. Harus lewat seleksi dalam hal ini," katanya.

Kalaupun Perppu ini betul-betul dibutuhkan, katanya, seharusnya dibuat hanya untuk mempercepat proses seleksi dan bukannya untuk menunjuk nama seseorang untuk memimpin.

Febri meminta agar presiden tidak terjebak pada otoritarianisme baru. "Seleksi harus belangsung terbuka dan pendapat publik juga harus didengar," jelasnya. Proses ini jangan sampai terbajak pada absolutisme, katanya. "Yang juga penting adalah membuktikan bahwa KPK tidak tampak lemah," he said.

Meski hanya dua wakil pimpinan yang masih ada di KPK dan mereka hanya berwenang dalam hal mencegah tindak korupsi, tidak berarti bahwa mereka tidak mempunyai kewenangan untuk menuntut atau mendakwa serta melakukan investigasi. "Undang-undang tentang KPK jelas menyebutkan hal itu,"tegas Febri.

Sementara itu, anggota DPR RI Nursyahbani Katjasungkana mengatakan bahwa keputusan untuk membuat Perppu dianggap sebagai hal yang prematur dan melawan prinsip-prinsip praduga tak bersalah.

"Dua pejabat KPK masih bisa bekerja seperti biasanya, tidak seperti Antasari Azhar yang telah menjadi terdakwa."

Febri mengatakan, dikeluarkannya Perppu dapat menghancurkan KPK secara politis dan psikologis.

Kalaupun Perppu tetap akan dijalankan, nama-nama tersebut memiliki riwayat yang bersih, kredibel dan benar-benar kompeten. "Saya sih mengajukan wanita," katanya.

sumber:kompas.com

No comments:

Post a Comment